Terkait Alat Berat Yang Diamankan Dikawasan Sungai Tabong, Ini Penjelasan Polres Buol

    Terkait Alat Berat Yang Diamankan Dikawasan Sungai Tabong, Ini Penjelasan Polres Buol

    BUOL-Polres Buol menangkis informasi isu hilangnya 4 (Empat) alat berat yang beberapa waktu lalu ditemukan dikawasan sungai tabong dan diamankan di Polres Buol yang beredar dimasyarakat, Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP kepada masyarakat Kabupaten Buol melalui media memberikan keterangan setelah Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Selasa (21/03/23).

    Dari keterangan Kasihumas menerangkan bahwa sebelumnya Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K didampingi Kasat Reskim Iptu Kadek Widhia Kartika Putra, S.T.K saat Konferensi Pers menerangkan bahwa perkara tersebut awalnya ditangani Satuan Reskrim Polres Buol telah selesai dilakukan melalui proses penyelidikan dan telah melalui proses Gelar Perkara yang dilaksanakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah.

    "Dari fakta - fakta hasil yang didapatkan oleh penyelidik bahwa pada saat penindakan di TKP sungai tabong bersama tim Dari Polda  sudah tidak ada lagi kegiatan dan alat alat yang digunakan untuk menambang, penyelidikan Polres Buol yang saat itu mengamankan 4 (Empat) alat berat dan polda mengamankan 10 (Sepuluh) alat berat  hanya menemukan alat berat tersebut sudah terparkir jauh dari area TKP tambang, pada saat proses penyelidikan ditemukan hanya alat berat, dan alkon ,   beberapa kendala yang saat itu penyelidik Polres Buol harus penuhi dimana sebelum penindakan sungai tabong informasi tersebut sudah terdengar dahulu oleh kalangan penambang sungai tabong sehingga para penambang tersebut membubarkan diri dan alat berat sudah posisi jauh diluar TKP" terang Kapolres.

    Kemudian dari kendala tersebut dikarenakan alat bukti berupa emas yang ada pada pelaku di TKP tidak ada ditemukan,   penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahli Pertambangan, Saksi Ahli Pidana dan Ahli Kehutanan dengan hasil keterangan saksi ahli bahwa kegiatan penyelidikan tersebut merupakan pasca tambang, penyelidik menjelaskan bahwa untuk memenuhi 184 KUHAP yang alat buktinya utamanya adalah berupa emas saat itu tidak ditemukan pada saat penindakan di TKP dan ahli menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan, kemudian dititik lokasi tambang TKP sungai tabong hasil analisa dari Kehutanan bahwa lokasi tambang tersebut bukan kawasan Hutan melainkan APL ( Area Penggunaan Lain).

     

    "Berdasarkan hasil Gelar Perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng bahwa unsur unsur pidana yang disangkakan terhadap hal tersebut belum memenuhi unsur pidana dan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut Polres Buol melakukan SP3 serta mengembalikan alat berat tersebut kepada pemilik" tutup Kasat Reskrim menambahkan.

    Buol, 21 Maret 2023

    Dikeluarkan Oleh Sihumas Polres Buol

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Wakili PJ Bupati, Kepala BAPPEDA Buol Pimpin...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Sejumlah Kasus, Polres Buol Gelar...

    Berita terkait